Jumat, 19 Desember 2014

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

Apakah hukum itu?

Menurut
Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah
(1) peraturan tingkah laku manusia,
(2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
(3) yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
(4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut
(sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian :
(1) Hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan
(2) Subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Apakah Fungsi hukum?

Menurut
Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk :
(1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
(2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
(3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.



Apakah hukum Perdata itu?

Menurut
Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi :
(1) Hukum perorangan ± personenrecht,
(2) Hukum keluarga ± familierecht,
(3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht,
(4) Hukum waris ± erfrecht.

Menurut
KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4 :
(1) Hukum tentang orang ± buku I,
(2) Hukum tentang benda ± buku II,
(3) Hukum tentang perikatan ± buku III,
(4) Hukum tentang pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.

Apakah hukum Pidana itu?

Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.


Kepentingan umum yang dimaksud adalah
(1) badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya,
(2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda.

Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
  1. Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua:
    1. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang
      diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
      • Hukum Pidana Umum
      • Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
        Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
    2. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana).
  2. Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
    hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dibawah ini adalah beberapa pengertian hukum menurut pendapat para ahli.- Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
- Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

- Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.


- Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
- Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
- Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.- Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- E. Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.


- Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
- Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
- John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.- Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
- Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
- Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
- Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
- Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
- Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
- M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
- Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum/hukum positif tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
- Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Tujuan Dan Fungsi Hukum
Hukum yang diciptakan penguasa memiliki tiga tujuan yang hendak dicapai. Untuk menjelaskan tujuan ini ada 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis; tujuan hukum untuk mencapai keadilan
2. Teori Utilitas; tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan manusia
3. Teori campuran; tujuan hukum untuk mencapai ketertiban (yang utama) dan keadilan yang berbeda-beda isinya dan ukurannya menurut masyarakat dan zaman.
Sedangkan tujuan hukum Negara republic Indonesia menurut Hukum Positif tertuang dalam alinea keempat UUD Negara RI 1945 “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Tujuan hukum sebagaimana disebutkan disebutkan diatas intinya adalah menghendaki adanya keseimbangan,kepentingan,keadilan,ketertiban,ketentraman dan kebahagiaan setiap insane manusia, maka dari situ dapat diketahui apa sebenarnya fungsi dari hukum itu sendiri.
Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yaitu :
1. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2. Sarana mewujudkan keadilan sosial
3. Alat penggerak pembangunan nasional
4. Alat kritik
5. Sarana penyelesian sengketa atau perselisihan.












Asas Asas Hukum
KEP. MARI NO. 1037 K/SIP/1973 :
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
KEP MARI NO. 170 K/SIP/1959 :
Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstemning) yang bebas, haruslah dinyatakan batal.
KEP MARI NO. 698 K/SIP/1969 :
Jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur).
KEP MARI NO. 539 K/SIP/1973 :
Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
Bahwa yang diperjanjikan dalam akte perdamaian
No. 162/PDT/1966 itu hanyalah tentang penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (Penggugat I) apabila Nang Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah-tangankan tanah tersebut maka penjualan sawah itu dari Nang Djigeh kepada tergugat II, tidaklah bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan penggugat akan pembatalan jual beli itu harus ditolak karena tidak beralasan.
KEP MARI NO. 523 K/SIP/1973 :
Dalam perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan Penggugat untuk kasasi (dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck)
KEP MARI NO. 1230 K/SIP/1980 :
Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
KEP MARI NO. 1245 K/SIP/1974 :
Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
KEP MARI NO. 80 K/SIP/1975 :
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) adalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
KEP MARI NO. 38 K/SIP/1961:
Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
KEP MARI NO. 212 K/SIP/1953:
Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).


KEP MARI NO. 145 K/SIP/1967:
Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.
KEP MARI NO. 145 K/SIP/1953:
Pasal 1342 BW hanya dianggap dilanggar, apabila hakim menganggap kata-kata dari surat perjanjian adalah terang benderang dan meskipun demikian, toh menyimpang dari kata-kata tersebut secara penafsiran, sedangkan in casu ternyata Pengadilan Negeri menganggap kata-kata dalam surat perjanjian yang bersangkuta tidaklah terang benderang.
















Asas-asas Hukum Islam

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syariat Allah yang terkandung dalam kitab Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syariat yang termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syariat Ilahi yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan - idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.
Pengejawantahan syariat Islam atas dua sumber utama dan pertama syariat Islam Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan - yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syariat Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.
Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sg paradigmanya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam (khususnya para alim ulama Islam Umum seluruh umat Islam) dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqh dan yang namanya fiqh itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.
Namun dengan adanya fleksibelitas dalam syariat Islam dan tuntutan bahwa hukum Islam harus senantiasa up to date dan dapat mereduksi per-kembangan kehidupan ummat bukan berarti atau dimaksudkan ajaran Islam, terutama fiqh (hukum) nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan Al-Quran dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia - sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke-qathi-an Al-Quran dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme.
Berdasakan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam secara radikal melalui kacamata filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali - sebagai upaya untuk membentengi syariat Islam yang kontemporer namun dalam proses pengistinbatan hukumnya tetap memperhatikan rukh-rukh syariahnya atau dengan bahasa lain tidak menggadaikan ke-qathi-an syariat Islam (baca : Al-Quran dan Sunnah) hanya untuk dikatakan bahwa hukum Islam itu up to date dan tidak ketinggalan zaman.
Prinsip - prinsip Hukum Islam
Syariat Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Quran dan Sunnah.(3) Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta.
Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat).
Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Hasbi Ash-Shiddiqie mendefinisikan hukum secara lughawi adalah “menetapkan sesuatu atas sesuatu.
Sebagaimana hukum-hukum yang lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai tiang pokok, kuat atau lemahnya sebuah undang-undang, mudah atau sukarnya, ditolak atau diterimanya oleh masyarakat, tergantung kepada asas dan tiang pokonya.
Secara etimologi (tata bahasa) prinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok. Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut: permulaan; tempat pemberangkatan; itik tolak; atau al-mabda.
Adapun secara terminologi Prinsip adalah kebeneran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip umum. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat unuversal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.
Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
  1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah.
Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Quran dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47).
Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut :
  1. Prinsip Pertama :
Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara - Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah.
  1. Prinsip Kedua :
Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur - Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.
Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
  1. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ — yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
  2. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir — Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan
  1. Prinsip Keadilan
Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Quran kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25.
Keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.(10)
Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut :
  1. QS. Al-Maidah :
8 - Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ;




  1. QS. Al-Anam :
152 - Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang.
  1. QS. An-Nisa :
128 - Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ;
  1. QS. Al-Hujrat :
9 - Keadilan sesama muslim ;
  1. QS. Al-Anam :
52 - Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu :
Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.
Teori „keadilan teologi Mutazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :
  1. Al-sala’h wa al-aslah dan
  2. Al-Husna wa al-qubh.


Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut :
  1. Pernyataan Pertama :
Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia
  1. Pernyataan Kedua :
Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.
  1. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.
  1. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan
Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun: 5)




  1. Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.
Prinsip At-Taawun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.
Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya - tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.
Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Quran dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syariat ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.(11)










Azas-azas Hukum Islam
Azas secara etimologi memiliki makna dalah dasar, alas, pondamen (Muhammad Ali, TT : 18). Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :
  1. Azas Nafyul Haraji — meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
  2. Azas Qillatu Taklif — tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
  3. Azas Tadarruj — bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
  4. Azas Kemuslihatan Manusia — Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
  5. Azas Keadilan Merata — artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
  6. Azas Estetika — artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
  7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat — Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
  8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam — artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA
• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat
dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
• Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex
prospicit , non res cipit.
• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,
lihat Pasal 1 KUHD.
• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal
28 UU No.4 tahun 2004
Analisis – analisis :
• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –
undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa
peraturan perundang – undangan yang mengaturnya,
jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila
melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat
dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
• Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex
prospicit , non res cipit.
• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,
lihat Pasal 1 KUHD.
• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal
28 UU No.4 tahun 2004






















Kitab Undang – Undang Pidana ┐
istilah lainnya : Civil Low │→ Hukum Perdata : Mencakup Kepentingan Pribadi.
Private Recht : Hukum Pribadi ┘

Hukum Perdata
↓─────────────────────────────↓
Formil Matriel
( hukum Acara ) ( Hukum Perdata )

Ada 2 hukum dalam hukum perdata, meliputi :
    1. Hukum perdata tertulis => yang sudah termuat dalam hukum KUHP (Whritebook) Perdata.
    2. Hukum perdata tidak tertulis => hukum adat (kebiasaan yang di akui oleh masyarakat).
#. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Secara umum disimpulkan :
#. Hukum perdata juga adalah Hukum yang mengatur UUD hak antara orang yang 1 dengan orang yang lain dalam masyarakat, yang menitik beratkan kepada kepentingan (perseorangan/pribadi).

Sistematik Hukum Perdata
    1. Sistematik menurut ilmu pengetahuan hukum
      1. Hukum Orang ( PERSONEN RECHT ).
      2. Hukum Keluarga ( FAMILIE RECHT ).
      3. Hukum Harta ( VERMOGUES RECHT ).
      4. Hukum Waris ( ERF RECHT ).
    2. Sistematis menurut UUD
      1. Buku I : Tentang orang ( Van Personen ).
      2. BUKU II : Tentang benda ( Van Zaken ).
      3. Buku III : Tentang perikatan ( Van Verrbintenissen ).
      4. Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluarsa ( Van
Bewijsenveryaring ).
Orang / Personen : Pendukung Hak & Kewajiban juga disebut subyek hukum.

Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing pembawa hak (subyek hukum) yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun pebuatan hukum tersebut harus didukung oleh : kecakapan (Recntsbekwaan Neid) dan kemenagan hukum (Recntsbevoes Neid).
Pasal 27 UU perkawinan (13/30 buku III) :
        • Orang yang dibawah pengapuan => berhak kecuali wewenang hukum. Contoh : orang boros => berhak menerima warisan.
Orang sebagai subyek hukum :
        • Manusia biasa
        • Badan hukum
        • Manusia sebagai ubyek hukum
Ada perbedaan pengertian dalam hukum
        • Manusia pengertian biologis
        • Orang / person
        • Manusia dalam pengertian yuridis
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia :
        • Setiap orang / manusia diakui sebagai orang / persoan menurut hukum
Kapan seseorang wenang berhak
(pengecualian sebagai subyek hukum)
?
Pasal 2 ayat 1
(Untuk mendapatkan warisan disaat orang tua meninggal di pasal 837)
Kenapa anak yang baru lahir harus mendapatkan hak warisan?
untuk meniadakan ketidak adilan.

Syarat umum : RECNTSBEKWARANEID.
Syarat khusus : RECNTSBEKBEVOBGNEIS.
Setiap orang adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang dapat melakukan perbuatan hukum.
Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar